KURIKULUM

BAHAN KAJIAN 

Bahan kajian yang mendukung mata kuliah yang akan dikembangkan yaitu:

    1. Kajian landasan keilmuan pendidikan;
    2. Kajian kurikulum vokasional PKK;
    3. Kajian  pembelajaran  vokasional PKK;
    4. Kajian  penilaian vokasional  PKK; 
    5. Kajian metodologi penelitian pendidikan dan non kependidikan;
    6. Kajian vokasional PKK;
    7. Kajian  kewirausahaan;
    8. Kajian  pendidikan dalam  keluarga dan masyarakat;
    9. Kajian  manajemen usaha bidang  vokasional PKK;
    10. Kajian seni dan budaya bidang  vokasional PKK;
    11. Kajian  manajemen pendidikan dan pelatihan vokasional PKK;
    12. Kajian inovasi teknologi bidang  vokasional PKK

 

PROSES PEMBELAJARAN

 

  1. Penyelenggaraan perkuliahan program S2 dilaksanakan melalui perkuliahan dan penelitian.
  2. Jumlah tatap muka perkuliahan adalah 16 (enam belas) kali per semester tidak termasuk ujian akhir semester.
  3. Perkuliahan dapat dilakukan dengan blended learning ataupun model e-learning penuh.
  4. Setiap dosen wajib menyelenggarakan kuliah 16 (enam belas) kali pertemuan perkuliahan tidak termasuk ujian akhir semester.
  5. Setiap dosen wajib mengisi presensi kuliah online, dan dosen yang belum memenuhi jumlah pertemuan perkuliahan harus memenuhinya dengan cara mengganti jam perkuliahan dan/atau dengan kegiatan yang setara. Kegiatan mengganti jam perkuliahan dimasukkan ke dalam presensi kuliah online

 

PENILAIAN

  1. Evaluasi kemajuan belajar berfungsi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses pembelajaran guna merencanakan proses belajar yang lebih terencana, terstruktur, dan sistemik.
  2. Hasil evaluasi dikirimkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, penasehat akademik, dan orangtua mahasiswa.
  3. Evaluasi kemajuan belajar dilakukan pada 3 (tiga) semester pertama.
  4. Pada semester tiga mahasiswa program magister harus sudah lulus seminar proposal dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
  5. Jika mahasiswa dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan diberikan Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK).
  6. Penilaian hasil belajar menggunakan berbagai pendekatan sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai mahasiswa.
  7. Nilai akhir suatu mata kuliah menggunakan skala 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan batas kelulusan 56 (lima puluh enam).
  8. Mahasiswa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas yang berhubungan dengan mata kuliah yang bersangkutan, tidak diberi nilai dan pada daftar nilai diberi tanda K. Tanda K dapat diubah menjadi nilai semestinya jika mahasiswa telah menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas dalam jangka waktu maksimal satu semester. Jika dalam waktu satu semester mahasiswa tidak dapat menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas, mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai oleh dosen pengampu mata kuliah tersebut.
  9. Nilai mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen partisipasi dalam kegiatan perkuliahan, pengerjaan tugas/laporan, dan nilai ujian yang mencerminkan penguasaan kompetensi mahasiswa.
  10. Sistem penilaian untuk menentukan nilai akhir menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP).
  11. Nilai yang diakui untuk mata kuliah yang diulang adalah nilai dari mata kuliah yang tercantum pada KHS terakhir. Mata kuliah yang diperbolehkan untuk diulang adalah mata kuliah dengan nilai paling tinggi B -.
  12. Perhitungan Indeks Prestasi (IP) semester ditentukan dengan cara: jumlah nilai huruf yang telah ditransfer ke nilai angka/bobot dikalikan besarnya sks mata kuliah dibagi jumlah SKS yang diambil mahasiswa yang bersangkutan dalam semester tertentu.
  13. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setiap mata kuliah dalam satu semester paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) pertemuan perkuliahan. Ketidakhadiran mahasiswa karena sakit atau melaksanakan tugas yang disertai dengan surat keterangan atau surat izin yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dihitung hadir.
  14. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 75% (tujuh puluh lima perseratus) tidak berhak mengikuti ujian akhir, dan mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai E.
  15. Ujian akhir semester diselenggarakan secara serentak sesuai kalender akademik.
  16. Mahasiswa wajib mengisi evaluasi perkuliahan masing-masing mata kuliah yang diikutinya melalui laman https://emonev.lppmp.uny.ac.id/